--> Skip to main content

Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah TP. 2019/2020


Surat Edara ini Berkenaan dengan pendataan kebutuhan blangko ijazah tahun 2019-2020 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendididikan Islam di – seluruh Indonesia. Point-point surat edaran tersebut sebagai berikut :
  1. Pendataan kebutuhan Blangko Ijazah TP. 2019/2020 jenjang RA, MI, MTs dan MA dilakukan secara online melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).
  2. Setiap satuan pendidikan jenjang RA, MI, MTs dan MA wajib menginput data siswa kelas akhir melalui laman sikurma.kemenag.go.id/pdum. Untuk Jenjang MI, MTs dan MA paling lambat tanggal 31 Januari 2020, sedangkan untuk jenjang RA paling lambat tanggal 15 Februari 2020 (tata cara sebagaimana terlampir).
  3. Untuk keperluan validasi data kebutuhan blangko ijazah di wilayahnya, dimohon Kanwil Kementerian Agama Provinsi memantau pendataan secara online tersebut dengan menugaskan salah seorang JFU. 
Sedangkan proses pendataan tersebut melaui tahapan-tahapan :
  1. Madrasah mengakses laman sikurma.kemenag.go.id/pdum
  2. Download format data melalui aplikasi PDUM
  3. Madrasah mengisi kebutuhan blangko ijazah pada format yang tersedia (format tidak boleh diubah), dan menginput pada aplikasi PDUM
  4. Usulan kebutuhan blangko ijazah didasarkan pada data siswa tahun terakhir yang diinput oleh Madrasah.
  5. Tatacara pengisian format secara lengkap dapat dilihat pada laman PDUM.
Untuk berkas bisa download di sini



Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar