--> Skip to main content

JUKNIS PROGRAM KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) KULIAH TAHUN 2020


Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program terbaru dari Pemerintah segagai salah satu Bantuan Dana Sosial kepada calon Mahasiswa yang akan melanjutkan Pendidikannya ke Perguruan Tinggi, Program ini sesuai dengan janji Kampanye Presiden Joko Widodo pada periode kedua yang akan direalisasikan mulai tahun pelajaran 2020-2021.

Kementerian Agama (Kemenag) siap mengalokasikan anggaran khusus bagi calon mahasiswa program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tentunya dengan Syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

Petunjuk Teknis (JUKNIS) ini sebagai acuan bagi para calon Mahsiswa dan Instansi terkait agar program ini dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan.

Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terdiri dari Sembilan Bab.

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
  2. Pengertian 
  3. Misi 
  4. Tujuan 
  5. Sasaran 
  6. Bentuk Bantuan 

BAB II PERSYARATAN DAN MEKANISME PROGRAM 

  1. Persyaratan Calon Penerima 
  2. Mekanisme Pelaksanaan Program 

BAB III PENYELENGGARA PROGRAM

  1. Pemberi Bantuan 
  2. Persyaratan PTP Program KIP Kuliah 
  3. Seleksi PTP Program KIP Kuliah 
  4. Penyelenggara Program 
  5. Kuota Penerima 

BAB IV TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB 

  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam 
  2. Perguruan Tinggi Penyelanggara 
  3. Penerima Bantuan 
BAB V MEKANISME PENDAFTARAN, SELEKSI DAN PENETAPAN

  1. Pendaftaran Penerima Program 
  2. Mekanisme Seleksi 
  3. Mekanisme Penetapan 

BAB VI ALOKASI DANA BANTUAN, TATA KELOLA PENCAIRAN DAN
PENYALURAN DANA BANTUAN

  1. Alokasi Dana Bantuan 
  2. Penggunaan Dana 
  3. Tata Kelola Pencairan 
  4. Penyaluran Dana Bantuan 
  5. Ketentuan Perpajakan 
BAB VII PENGHENTIAN BANTUAN DAN SANKSI

  1. Penghentian Bantuan 
  2. Penggantian Penerima 
  3. Sanksi 

BAB VIII PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI 

  1. Pelaporan 
  2. Monitoring Dan Evaluasi 

BAB IX PENUTUP 
Lampiran

  • Pakta Integritas 
  • Kwitansi 
  • Alur Program KIP Kuliah


Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Filenya, semuga Postingan Juknis Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ini bisa bermanfaat. Aamiin... 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar