--> Skip to main content

REVISI JUKNIS BOP-BOS 2020, dalam masa darurat COVID 19


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyesuaian kebijakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari Rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

"Sekarang dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara) dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat” (Nadiem Anwar Makarim).

Beliau juga menyatakan bahwa Ketentuan pembayaran maksimal lima puluh persen sudah tidak berlaku

Penggunaan Bos Di Masa Darurat Covid-19

Penggunaan BOS PAUD dan Kesetaraan Dimasa Kedaruratan Covid-19

Kepala Sekolah tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan apabila masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19. Imbuhnya.

Selanjutnya Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan ini bisa digunakan untuk pembiayaan honor Pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, dana tersebut juga tetap dapat digunakan untuk biaya transportasi pendidik. "Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku”.

Penyesuaian Juknis penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

  • Download Salinan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020
  • Download Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
  • Download Salinan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020
  • Download Salinan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020

Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi Pendidik dan Peserta didik sesuai dengan kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020. Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah, dana BOS dan BOP juga bisa digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar baik bagi pendidik dan/atau peserta didik. Dana tersebut juga bisa digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya yang dibutuhkan.

Kebijakan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai adanya pencabutan penetapan status ke-darurat-an kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Semuga kebijakan ini bisa kita manfaatkan sebaik mungkin walaupun dalam kondisi yang tidak baik. Aamiin...



Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar