--> Skip to main content

Surat Edaran Peniadaan PPG Tahun 2020


Pandemi Covid-19 telah merubah banyak program pendidikan yang seharusnya dilaksanakan pada tahun ajaran 2019-2020 tahun ini, diantaranya proses belajar mengajar yang seharusnya dilaksanakan di Madrasah/Sekolah kini terpaksa dilaksanakan secara online dari Rumah masing-masing baik Siswa maupun Guru.

Dampak ini juga berimbas pada program yang akan meningkatkan kesejahteraan para Guru khususnya Guru Madrasah yang belum PNS dan masih honorer yaitu Pendidikan Profesi Guru atau kita kenal dengan PPG.

Program yang seharusnya dilaksanakan tahun 2020 ini ditiadakan, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 tentang Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam dalam Surat Edaran tersebut mengungkapkan bahwa untuk Tahun 2020 Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Madrasah tidak bisa dilaksanakan.

Ketentuan pelaksanaan Program PPG tersebut akan diatur dikemudian hari menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan di keluarkan oleh kementerian terkait.

Surat Edaran yang menyatakan perihal peniadaan pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah bisa anda baca di bawah ini.


Sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang sampai saat ini belum selesai dan telah dilakukannya refocusing anggaran program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk penanganan Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa:
  • Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Tidak melaksanakan program pendidikan profesi Guru dalam jabatan bagi Guru Madrasah tahun 2020.
  • Ketentuan pelaksanaan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah akan diatur kemudian menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan ditetapkan oleh Kementerian terkait.
Untuk lebih jelasnya silahkan anda download Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah disini

Demikian Informasi Peniadaan Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020 ini, semoga wabah Covid 19 ini bisa cepat segera berlalu agar kita bisa melaksanakan kegiatan seperti biasanya. Aamiin...

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar