Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP KULIAH) 2021
PEDOMAN PENDAFTARAN KIP KULIAH 2021 - Sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan.
Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.
Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.
- Penerima KIP Kuliah adalah
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau
bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus
2 (dua) tahun sebelumnya;
- Memiliki potensi akademik
baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang
sah;
- Lulus seleksi penerimaan
mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di
PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Keterbatasan
ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
- Kepemilikan program bantuan
pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga
peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Pemegang Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti
sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang
masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon
penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap
mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu
secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor
gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)
setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah
anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah).
JANGKA WAKTU PEMBERIAN KIP KULIAH
Program Regular:
- Sarjana maksimal
8 (delapan) semester
- Diploma Empat
maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga
maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua
maksimal 4 (empat) semester
Program Profesi:
- Dokter maksimal
4 (empat) semester
- Dokter Gigi
maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan
maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal
2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester.