--> Skip to main content

SK Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun Pelajaran 2020/2021

SK Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun Pelajaran 2020/2021 -  Dalam  rangka standarisasi  penyelenggaraan Ujian  Madrasah  (UM),maka Direktorat  Jenderal Pendidikan  Islam  menyusun dan  menetapkan Prosedur Operasional  Standar  Penyelenggaraan Ujian  Madrasah  sebagai  panduan  bagi pengelola Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah yang untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

FUNGSI UJIAN MADRASAH

Indikator pencapaian kompetensi peserta didik2)Umpan  balik bagi  madrasah untuk kepentingan perbaikan  proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.3)Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan


Persyaratan Peserta UM

 1. Jenjang MI

  1. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
  2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  3. Memiliki  laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I. 

2.Jenjang MTs:

  1. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
  2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  3. Memiliki laporan lengkap  penilaian  hasil  belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I. 
  4. Memiliki  laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

3.Jenjang MA/MAK:

  1. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
  2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu). 
  4. Memiliki  laporan  lengkap  penilaian hasil belajar  mulai  semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS)

Hak dan Kewajiban Peserta UM 

1.Hak Peserta UM

  1. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan.  
  2. Peserta  UM  yang  karena  alasan  tertentu  dan  disertai  bukti  yang  sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan. 

2.Kewajiban Peserta UM 

  1. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan. 
  2. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM
Salinan SK Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun Pelajaran 2020/2021 bisa anda <<< DOWNLOAD DISINI >>>

SEMUGA BERMANFAAT
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar