Surat Edaran Pelaksanaan PKKM Empat Tahunan dan Instrumen Penilaian Tahun 2021
Surat Edaran Pelaksanaan PKKM Empat Tahunan dan Intrumen Penilaian Tahun 2021 - Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: B.135/Kw.13.2.5/KP.04.1/1/2021 tanggal 15 Januari 2021 perihal sebagaimana pokok surat, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Empat Tahunan tahun 2021 akan dilaksanakan pada bulan Maret dan Oktober 2021. PKKM pada bulan maret 2021 dilaksanakan bagi kepala madrasah yang SK pertama pengangkatannya adalah bulan Januari sampai dengan bulan Juni. Sedangkan PKKM pada bulan Oktober dilaksanakan bagi kepala madrasah yang SK pertama pengangkatannya adalah bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
2. Bagi kepala madrasah yang pindah tempat tugas sebagai kepala madrasah di madrasah lain dan pada bulan Maret 2021 belum menjalankan tugas selama minimal enam bulan di madrasah tersebut, maka PKKM 4 Tahunannya dilaksanakan pada bulan Oktober 2021.
3. Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Empat Tahunan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota dapat dimulai setelah terbit SK Tim Penilai dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur;
4. Penilaian oleh Ketua Tim (Kabid Pendidikan Madrasah) tahap 1, akan dilakukan dengan memeriksa dokumen secara daring/luring atau observasi lapangan secara tatap muka/daring pada bulan Maret 2021;
5. Untuk kelancaran dalam pelaksanaan PKKM diminta agar:
- a. Kepala Madrasah
menyiapkan hasil scan dokumen, data pendukung, foto atau video yang
mencerminkan kinerja Kepala Madrasah sesuai isi butir indikator pada
instrumen PKKM sebagaimana terlampir;
- b. File Hasil scan dokumen,
data pendukung, foto-foto, dan atau video diletakkan pada flashdisk dan
file tersebut diberi nama dan nomor sesuai indikator pada instrumen PKKM.
File-file tersebut diletakkan pada folder yang diberi nama sesuai komponen
PKKM yaitu Usaha Pengembangan Madrasah, Pelaksanaan Tugas Manajerial,
Pengembangan Kewirausahaan, Supervisi Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan,
dan Hasil Kinerja Kepala Madrasah;
- c. Pengawas madrasah pembina
bertanggungjawab untuk mengirimkan (1) flashdisk sebagaimana pada nomor 3
huruf b, (2) aplikasi PKKM terbaru yang telah diisi hasil penilaian
tahunan tahun 2019 dan tahun 2020 oleh Pengawas Pembina dan Pengawas yang
ditunjuk dan hasil penilaian 4 (empat) tahunan tahun 2021 yang dilakukan
oleh Kasi Pendma, Pengawas Madrasah Pembina, Pengawas Madrasah yang
ditunjuk, dua orang guru, dua orang tenaga kependidikan, dan dua orang pengurus
komite, (3) berita acara dan daftar hadir pelaksanaan PKKM tahun
2020, (4) fotokopi SK pertama sebagai kepala madrasah, (5) dan fotokopi SK
kepala madrasah di madrasah yang sekarang. Flashdisk dan berkas yang
ditentukan dikirim ke Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi
Jatim u.p. Kasi Tenaga Kependidikan melalui layanan jasa pengiriman atau
kurir paling akhir tanggal 20 Maret 2021;
- d. Aplikasi PKKM terbaru,
format berita acara, dan format daftar hadir bisa didownload pada link
https://bit.ly/2HdqSMj
6. Uji
kompetensi akan dilaksanakan secara daring/tatap muka dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Uji Kompetensi Kepala Madrasah yang menjabat minimal 12 (dua belas) tahun dilaksanakan setelah diketahui hasil penilaian terhadap dokumen madrasah oleh tim penilai dengan hasil penilaian empat tahunan yang bersangkutan berpredikat “baik”;
- Materi uji kompetensi meliputi wawasan keislaman dan kebangsaan, pemahaman kompetensi, portofolio, dan materi substansi yang terdiri dari: (1) kepemimpinan, (2) kemampuan pemecahan masalah, dan (3) kemampuan pengambilan keputusan
_____SEMUGA MEMBANTU_____