Surat Edaran Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah 2020-2021 di Masa Pandemi
Surat Edaran Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah 2020-2021 di Masa Pandemi - Dengan menindaklanjuti Surat Edaran MENDIKBUD tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19 Nomor 1 tahun 2021 serta mempertimbangkan Prioritas keselamatan, kesehatan lahir batin warga Madrasah, maka disampaikan ketentuan mekanisme penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas di Madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran covid-29 adalah :
1.
UN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan.
2.
UAMBN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan
3.
Peserta didik dinyatakan lulus dari Madrasah setelah:
- Menyelesaikan program
pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap
semester
- Memperoleh nilai
sikap/prilaku minimal baik
- Mengikuti Ujian Madrasah (UM)
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini madrasah
4. Ujian Madrasah (UM) sebagaimana dimaksud pada poin 3, bentuk dan teknis
pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam tentang POS UjianMadrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
5.
Tanggal penetapan kelulusan ditentukan oleh madrasah dengan memperhatikan
POS Ujian Madrasah dan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan
pada lingkungan pendidikan di derah yang dikordinasikan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama sesuai batas kewenangannya
masing-masing
Untuk
file Surat Edaran Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah
2020-2021 di Masa Pandemi bisa anda DOWNLOAD DISINI