--> Skip to main content

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2021


Dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai acuan pelaksanaan AN Tahun 2021.

Kebijakan dan teknis pelaksanaan AN dimaksud adalah untuk Lembaga dengan berbagai jenjang :

  • Sekolah Dasar (SD)
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK)
  • Program Paket A/Ula
  • Adi Widya Pasraman (AWP)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Program Paket B/Wustha
  • Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK)
  • Madyama Widya Pasraman (MWP)
  • Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Madrasah Aliyah (MA)
  • Program Paket C/Ulya
  • Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAgK)
  • Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)
  • Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Utama Widya Pasraman (UWP)
  • Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK

Ruang lingkup POS AN sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. kepesertaan asesmen nasional;
  2. pelaksana asesmen nasional;
  3. penyiapan instrumen asesmen nasional;
  4. pelaksanaan dan penyiapan teknis;
  5. pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional;
  6. pemantauan dan evaluasi;
  7. biaya pelaksanaan asesmen nasional;
  8. prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut;
  9. sanksi; dan
  10. kendala dalam pelaksanaan AN.

Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional

  1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
  2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud.
  3. Satuan Pendidikan pada wilayah yang tidak diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas sehingga tidak melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang waktu bulan Februari – April tahun 2022.

SEMUGA MEMBANTU


VIDEO PILIHAN BUAT ANDA

youtube image
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar