--> Skip to main content

Petunjuk Teknis (Juknis) BOP dan BOS Tahun 2022


Petunjuk Teknis (Juknis) BOP dan BOS Tahun 2022 -
Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di Madrasah sehingga diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran Siswa.

Untuk optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan tersebut (BOP dan BOS) maka disusunlah Petunjuk Teknis sesuia dengan penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Tujuan Bantuan Dana BOP dan BOS

Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:
  1. Membantu biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
  2. Membantu biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
  3. Mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
  4. Mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudlatul Athfal dan Madrasah.

Ruang Lingkup Juknis BOP dan BOS

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah meliputi tata penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, cara dan pelaporan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2022.

Kriteria Penerima Dana BOP dan BOS

1. Dana Bantuan Operasional Pendidikan

  • Dana Bantuan Operasional Pendidikan diberikan kepada Raudlatul Athfal;
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020), dikecualikan bagi Raudlatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Dalam hal Raudlatul Athfal belum mendapat izm operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudlatul Athfal yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui Raudlatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.

2. Dana Bantuan Operasional Sekolah

  • Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) clan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/ atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.

Alokasi Dana BOP dan BOS 

Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah adalah sebagai berikut:
  1. Satuan Pendidikan jenjang Raudlatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
  2. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah lbtidaiyah sebesar Rp. 900.000,- per siswa, per tahun;
  3. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp. 1.100.000,- per siswa, per tahun; dan
  4. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan sebesar Rp. 1.500.000,- per siswa, per tahun.

Prinsip Pengelolaan Dana BOP dan BOS

Pengelolaan dana Dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dilakukan berdasarkan prinsip:
  • Fleksibilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dikelola sesuai dengan kebutuhan Raudlatul Athfal dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  • Efektivitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Raudlatul Athfal dan Madrasah;
  • Efisiensi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 
  • Akuntabilitas, yaitu penggunaan Pendidikan dan Dana Bantuan dana Bantuan Operasional Operasional Sekolah dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  • Transparansi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuar dengan kebutuhan Raudlatul Athfal dan Madrasah
Untuk selengkapnya Petunjuk Teknis (Juknis) BOP dan BOS Tahun 2022 bisa DOWNLOAD DI SINI.

((((((( SEMUGA MEMBANTU ))))))))

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar