Download Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standart Kompetensi Lulusan PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan, serta sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan Pendidikan.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN ANAK USIA DINI
Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini yang memuat profil Peserta Didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Peserta Didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.
Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa dan sosial emosional.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar yang meliputi sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah dasar luar biasa, paket A ataupun bentuk lain yang sederajat dan jenjang Pendidikan sekolah menengah Pertama, madrasah tsanawiyah, sekolah menengah pertama luar biasa, paket B ataupun bentuk lain yang sederajat difokuskan pada persiapan Peserta Didik untuk menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN MENENGAH
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah umum dan kejuruan difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953) dan ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).
Untuk salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 bisa DOWNLOAD DI SINI.