Download Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022-2023
Dalam surat keputusan tersebut Direktur Jenderal meminta kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru di Masing-masing Provinsi dan Kabupaten. Salh satunya dengan meneruskan Juknis Penerimaan Pserta Didik Baru, mengkoordinasi dan mensosialisasikan pada lembaga-lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, baik melalui Media cetak ataupun elektronik (Facebook, Instagram, Twitter dan sejenisnya.
Tujuan Juknis PPDB
Yang menjadi tujuan dikeluarkannya Juknis PPDB tahun 2022-2023 ini antara lain :
- Menjamin agar PPDB di Madrasah berjalan objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi
- Sebagai pedoman bagi kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Ruang Lingkup Juknis PPDB 2022
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022-2023 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada semua jenjang
- RA (Raudlatul Athfal)
- MI (Madrasah Ibtidaiyah)
- MTs (Madrasah Tsanawiyah)
- MA (Madrasah Aliyah)
- MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan)
Pengertian Umum
- Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB = penerimaan peserta didik baru pada Madrasah.
- Madrasah = satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Madrasah Negeri = Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
- Madrasah Swasta = Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
- Rombongan Belajar = kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
- Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM = wahana bagi siswa MI, MTS, MA untuk adu kompetensi dibidang sains pada tingkat nasional.
- Kompetisi Sains Kabupaten = wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat kabupaten/kota.
- Kompetisi Sains Provinsi = wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat provinsi.
- Kompetisi Sains Nasional yang selanjutnya disingkat KSN = wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat nasional.
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang selanjutnya disingkat LIPI = lembaga pemerintah non departemen yang bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan pengetahuan.
- Ajang Kreativitas Seni dan Olah Raga Madrasah yang selanjutnya disingkat AKSIOMA = wahana bagi siswa MI, MTS, MA untuk adu kreativitas dalam bidang seni dan olah raga
- Madrasah Young Researches Supercamp atau yang selanjutnya disingkat MYRES = ajang kompetisi siswa madrasah di bidang Riset. Merupakan wadah siswa madrasah untuk berkesempatan mengembangkan minat dan bakat di bidang penulisan ilmiah dalam menuangkan ide-ide kreatif dan inovatif.
- Peserta didik berkebutuhan khusus = peserta didik yang mengalami disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik yang meliputi disabilitas netra dan rungu, disabilitas ganda atau multi, kesulitan/hambatan/gangguan lainnya, serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa